Selasa, 01 Agustus 2017 15:53 WIB

Dipecat Tanpa Sebab, Pria Ini Gugat PT Electra Inti Perkasa

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Endang Sucarwa (56) (kanan), dan kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi Kurniawan di PN Jakpus, Selasa (1/8/2017). (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang lelaki paruh baya, Endang Sucarwa (56), melayangkan gugatan terhadap petinggi PT Electra Inti Perkasa.

Gugatan tersebut karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa adanya alasan yang jelas dari pihak PT Electra Inti Prakasa.

Semenjak di-PHK, ekonomi keluarga Endang pun morat-marit. Dia terpaksa bekerja serabutan hingga berutang demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Untuk makan saja susah, kadang dapur enggak ngebul. Terus mau bayar uang sekolah anak juga sulit mas. Kami mau minta pertanggung jawaban perusahaan, karena sudah 30 tahun kerja di sana, tapi dipecat tanpa dapat pasangon satu peser pun," kata Endang kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Sementara kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi Kurniawan menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan dalam menaggapi keluhan para korban.

"Korban yang layangkan gugatan ada empat orang. Yang tergugat, yaitu: Sukiantoro Arifin selaku direktur dan Hendy Tjoeng selaku komisaris. Kami pun bantu para korban karena panggilan rasa kemanusian," tandasnya.

Kejadian ini bermula PT Electra Inti Perkasa bermaksud ingin memindahkan pabrik yang beralamat di Ciracas, Jakarta Timur ke daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Namun, Endang dan sejumlah karyawan lainnya enggan pindah lantaran tidak ada kesepakatan biaya transportasi dari perusahaan tersebut.

Kemudian, perusahaan tanpa sebab langsung melayangkan PHK kepada Endang dan sejumlah karyawan lainnya.

 


0 Komentar