Senin, 17 Juli 2017 19:14 WIB

KPK Tetapkan Ketua DPR Tersangka Kasus e-KTP

Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). 

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Jumat (7/7/2017).

"Benar KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang akan diperiksa bagi tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.

Setya Novanto (Setnov) sudah pernah dua kali diperiksa yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

 

Sumber: antara


0 Komentar