Sabtu, 15 Juli 2017 13:01 WIB

Perppu Ormas Tabrak Banyak Norma Hukum, Ini Penjelasan LBH Jakarta

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dalam sebuah diskusi (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyebut Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah menabrak sejumlah norma hukum di Indonesia.

Sebab, dalam Perppu tersebut mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan dan diambil alih oleh pemerintah secara langsung.

Padahal sebagai negara konstitusi, penegakan hukum yang demokratis harusnya tetap dijunjung tinggi. Apalagi, kegentingan diterbitkannya Perppu masih menjadi perdebatan.

"ini ancaman rule of law dan demokrasi karena ada prasyarat cara pembubaran ormas dari pengadilan yang kemudian dihilangkan," tegas Alghiffari dalam diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (15/7/2017).

Selain itu, melihat aturan hukum lain. Misalnya undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, di sana dijelaskan bahwa mekanisme pembubaran serikat pekerja yang bertentangan dengan nilai Pancasila harus melalui proses di pengadilan.

Hal itu menunjukan ada perbedaan proses terhadap penanganan organisasi yang menyimpang dari nilai Pancasila.

"Soal kebebasan berorganisasi ada kebebasan buruh dan berserikat, jika melihat aturannya Perppu ini menabrak banyak norma hukum," tandasnya.


0 Komentar