Kamis, 13 Juli 2017 16:11 WIB

Pegawai KPK Gugat Pansus Angket ke MK

Editor : Danang Fajar
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengajukan uji konstitusionalitas aturan yang menjadi sadar hukum Angket terhadap KPK," ujar salah satu pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Adapun ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur tentang hak DPR dalam melakukan penyelidikan atas pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan Pemerintah.

Lebih lanjut Lakso menjelaskan Wadah Pegawai KPK sebagai Pemohon diwakili oleh lima orang anggota KPK yaitu; Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Pemohon yaitu Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya yakin Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.

"Ini berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari," kata dia.

Apalagi dalam sejumlah Putusan MK telah ditegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup Pemerintah, jelas Harun.

"Kami berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kacaunya penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu," pungkas Harun.

sumber: antara


0 Komentar