Selasa, 11 Juli 2017 23:43 WIB

KPK Dinilai Pencitraan dan Pentingkan Penindakan

Reporter : Bili Achmad Editor : Yusuf Ibrahim
Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita (kiri). (foto Bili Achmad/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, memenuhi panggilan Pansus Angket guna dimintai keterangan dalam sebagai bahan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Dalam keterangannya kepada Pansus, Romli menjelaskan selama ini KPK hanya fokus pada upaya penindakan tindak pidana korupsi. Padahal KPK sebagai lembaga supervisi juga tetap harus mementingkan upaya pencegahan.
 
"Ketika KPK menangani perkara-perkara katakanlah Hambalang, Century dan lain-lain dengan penindakan seharusnya ketika itu KPK menggunakan koordinasi terus-menerus kepada kementerian, lembaga, sehingga dia tidak melakuakan tindak pidana korupsi lagi. Itu seharusnya," ucap Romli dalam sidang angket di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (11/07/2017).
 
"Jadi intinya, saya lihat memang KPK lebih mementingkan penindakan dari pencegahannya," sambungnya.
 
Dilanjutkan Romli, kemudian meminta kepada Pansus KPK untuk mengevaluasi fungsi pencegahan. Bahkan Romli meminta untuk dilakukannya revisi Undang-Undang KPK guna mengembalikan fungsi pencegahan kepada Ombudsman.
 
"Jadi perlu pertimbangan saya kira oleh pemerintah dan DPR bahwa fungsi pencegahan kembalikan saja ke Ombudsman. Karena memang KPK pencitraannya dipenindakan, bukan pada pencegahan," tandasnya.(exe)

0 Komentar