Senin, 10 Juli 2017 10:40 WIB

Hari Ini MK Putuskan Gugatan KPU

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (10/7/2017).

KPU mempermasalahkan Pasal 9 UU Pilkada yang berisi keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada.

Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.

Namun keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU.

Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh perkumpulan aktivis pegiat pemilu, Perludem, ke MK.

Namun MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.


0 Komentar