Kamis, 06 Juli 2017 15:00 WIB

Polda Kirim Berkas Ki Gendeng Pamungkas Ke Kejari Bogor

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ki Gendeng Pamungkas saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan diskriminasi ras yang menjerat tersangka Ki Gandeng Pamungkas (KGP) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/7/2017) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas dinyatakan lengkap alias p-21 tahap dua ke Kejari Bogor, Jawa Barat, pada Rabu kemari. kemudian polisi melanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti pada (6/7/2017) siang hari ini.

"Telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada tanggal 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini di Kejari Bogor," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2017).

Sebelum diserahkan, kata Argo, polisi juga telah memeriksa kesehatan paranormal ternama tersebut.

Argo juga menuturkan, pada siang ini polisi menyerahkan sejumlah barang bukti yakni, sejumlah sticker dan kaos yang bergambar provokatif.

"Tersangka Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus paranormal ternama Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/5/2017) malam.

Paranormal tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perbuatan diskriminasi ras dan etnis dengan menunjukkan kebencian kepada etnis Cina.

Perbuatan diskriminasi itu berbentuk tulisan Fight Against Cina di Jaket jeans miliknya, setelah membagikan baju kaos ke warga dengan bertuliskan anti Cina.


0 Komentar