Rabu, 05 Juli 2017 16:41 WIB

Polres Jepara Ungkap Kasus Pungli Penerimaan Siswa SMP

Editor : Danang Fajar
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat menunjukan uang hasil pungli penerimaan siswa SMP senilai Rp61 Juta (ist)

JEPARA, Tigapilarnews.com - Tim Saber Pungli Polres Jepara, berhasil mengungkap kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta mengatakan, informasi terkait adanya Pungli pada siswa baru tersebut didapatkannya beberapa waktu lalu.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan operasi tangkap tangan. Dari ott tersebut kami menyita barang bukti yang ditemukan di sekolah tersebut. Mulai dari buku berisi catatan daftar nama siswa atau wali murid beserta jumlah yang disetor,” kata Yudi, Rabu (4/7/2017).

Dia menjelaskan, Berdasarkan informasi sementara, diduga ada pungutan yang dilakukan terhadap 25 orangtua siswa baru dengan total nilai mencapai Rp61 juta.

“Ada oknum guru yang mengumpulkan beberapa orangtua murid dan melakukan pungutan itu dengan alasan untuk beli alat bantu. Ada 25 orang tua siswa dan masing-masing dipungut Rp2,5 juta,” jelasnya.

Saat didalami lebih lanjut, hal tersebut tidak ada dasar hukum dan tidak ada keputusan dari wali murid secara keseluruhan.

“Karena itu, saat ini kami lakukan proses penyidikan dan memanggil beberapa pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Sampai sore kemarin, sudah ada 12 orang yang diperiksa. Semuanya merupakan panitia PPDB di sekolah tersebut. Dari 12 orang tersebut, diduga kuat mengerucut pada tiga nama yang bertugas sebagai panitia sekaligus yang mengumpulkan. Pihaknya juga masih mendalami apakah pungutan tersebut dilakukan agar siswa bisa masuk di sekolah tersebut atau hal lainnya.

“Masih kami dalami peran masing-masing,” tutupnya.


0 Komentar