Rabu, 05 Juli 2017 15:56 WIB

Pelapor Kaesang Ternyata Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar (foto: Amet)

BEKASI,Tigapilarnews.com -  Pelapor Kaesang, Muhammad Hidayat S ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Dia ini statusnya tersangka, dia punya kasus hate speech 411 yang ditunjukan ke anggota Polri. Sekarang kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, di Polrestro Bekasi Kota, Rabu (5/7/2017) sore.

Sementara saat ditanya apakah yang dilaporkan adalah Kaesang putra bungsu Presiden Jokowi, Hero mengatakan belum bisa memastikan apakah putra Jokowi atau bukan.

"Masih dilakukan pendalaman, apakah dia benar Putra Presiden Jokowi atau bukan. Kita masih bekerja sama dengan Polda Metro juga," kata Hero.

Heru melanjutkan, dalam waktu dekat, Muhamad Hidayat S akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Kita sudah undang, cuma dia tidak mau. Dia maunya dibuatkan surat pemanggilan. Dalam waktu dekat kita akan panggill untuk dimintai keterangan," tutupnya.


0 Komentar