Rabu, 05 Juli 2017 10:51 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 73 Pelaku Kejahatan Selama Ramadan

Editor : Danang Fajar
Kapolrestabes Surabayam Kombes M Iqbal saat merilis pelaku kejahatan selama bulan Ramadan (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 73 pelaku kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan. Puluhan tersangka itu diungkap dari 108 kasus kejahatan.

"Penangkapan 73 tersangka tersebut dilakukan mulai tanggal 1-22 Juni 2017," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Rabu (5/7/2017)

Iqbal menjelaskan, Ke-73 pelaku tersebut terdiri dari 21 tersangka kasus curat, 27 tersangka kasus curanmor, 15 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus gendam, dan 8 tersangka lantaran terlibat menjadi penadah barang-barang hasil curian.

“Ini merupakan hasil kinerja dan langkah tegas terukur Tim Anti Bandit dan Polsek jajaran dalam upaya menjaga Kota Surabaya agar tetap aman dari para bandit jalanan,” ujar Iqbal.

Dia menambahkan, dari 73 pelaku tersebut, sebanyak 15 orang terpaksa diberikan tindakan tegas dengan ditembak kakinya. Tindakan tegas tersebut diberikan karena mereka mencoba melawan saat hendak ditangkap.

“Kami berkomitmen, segala bentuk kejahatan jalanan kami sikat habis. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas terukur pada pelaku yang mengancam keselamatan anggota, meski berakibat pada kematian,” tegasnya.

Selain puluhan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit mobil, motor 47 unit, belasan kunci L, 101 handphone, uang hasil kejahatan sebesar Rp5,7 juta, dan sepucuk airsoft gun.


0 Komentar