Selasa, 20 Juni 2017 20:01 WIB

Polri Tolak Panggil Paksa Miryam, DPR : Masa Minta Bantuan Kopassus

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Bamsoet (dok/luki)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengaku heran sekaligus terkejut dengan pernyataan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian soal penolakan panggil paksa Miryam S Haryani dalam pansus angket KPK.

Bambang mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) jelas dikatakan peran serta Polri dalam membantu DPR.

"Saya masih ingat betul saat penyusunan UU MD3 tersebut. Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman. Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR," ungkap Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Lanjutnya, dalam pasal 204 ayat 1 sampai 5 UU MD3 sudah secara tegas mengatur keterlibatan polri dalam pemangglan paksa, bahkan dalam ayat 5 anggarannya pun diatur dan dibebankan ke DPR

Selain itu, dalam pasal 205 ayat 7 UU MD3 juga ditulis secara jelas tugas dan kewenangan Polisi dalam menyandera paling lama 15 hari atas permintaan pansus atau DPR.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, Masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," tandasnya.


0 Komentar