Kamis, 15 Juni 2017 14:11 WIB

Pemerintah Tetapkan 23 Juni Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri

Reporter : Luki Junizar Editor : Rajaman
PNS (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mendekati hari raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada 25 Juni 2017. Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Memutuskan untuk mengefisienkan cuti bersama mulai dari 23 Juni hingga 30 Juni 2017.

"Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi Diktum pertama seperti dilansir dari sistus seskab.go.id, Kamis (15/6/2017).

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum kedua Keppres tersebut.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pengesahan penambahan cuti lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden. Dan hari ini, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres dimaksud.


0 Komentar