Selasa, 13 Juni 2017 18:29 WIB

Polisi: Red Notice Bukan Satu-satunya Cara Tangkap Habib Rizieq

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersirat kabar berkas red notice untuk menangkap tersangka dugaan kasus pornografi chat mesum, Habib Rizieq Shihab yang diajukan oleh Polda Metro Jaya telah dikembalikan oleh pihak Interpol.

Sebab, surat red notice yang diajukan polisi disebut tidak memenuhi syarat. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas red notice bukanlah satu-satunya cara untuk menangkap pimpinan FPI itu.

"Ya itu bukan satu-satunya yang terakhir itu ya. Kami masih rumuskan nanti seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Kendati demikian, Argo mengaku, pihaknya belum bisa mengungkapkan langkah apa yang akan diambil oleh penyidik kepolisian.

"Kami belum dapat infonya dari penyidik," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur.

Argo mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan blue notice. Sampai saat ini, belum ada pengajuan berkas kembali ke interpol. 

"Nanti lihat perkembanganya, sampai sekarang belum dilakukan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Mabes Polri untuk mengajukan red notice ke Pihak Interpol untuk menangkap Habib Rizieq yang melarikan diri ke Arab Saudi.


0 Komentar