Sabtu, 10 Juni 2017 12:31 WIB

Pakar: Keberadaan Single Mux Akan Jadi Penggendali Media Massa

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Pengamat Politik,Emrus Sihombing. (ist).

JAKARTA,Tigapilarnews.com - DPR RI hingga saat ini belum menyelesaikan Revisi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 terkait penyiaran. 

RUU tersebut, digadang-gadang sebagai landasan utama dari pelaksanaan perpindahan sistem penyiaran secara analog menjadi digital.

"Saya melihat perubahan teknologi adalah keharusan, karena zaman terus berkembangan," ujar pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/6/2017).

Menurutnya, tidak seharusnya pemerintah ikut campur atau mengatur perubahan sistem penyiaran. "Itu adalah hak rakyat untuk berkembang, termasuk memberikan kepercayaan untuk kebebasan masyarakat," katanya.

Selain itu, keberadaan single mux dari sisi komunikasi politik akan menjadi pengendali media massa, terutama televisi.

"Jika terbentuk, lembaga ini diduduki oleh orang yang memiliki kepentingan politik, single mux dikelola dengan monopoli akan terjadi suatu hal tak baik," ungkapnya.

Emrus lebih menyarankan bentuk penyiaran menggunakan sistem multi mux.

"Jadi diserahkan kepada pengelola media ini, Karena jelas single mux, sepanjang itu komisioner di bawah naungan politik, itu tifak berjalan dengan baik," jelasnya.


0 Komentar