Jumat, 09 Juni 2017 15:16 WIB

Ahok Tak Kunjung Dipindahkan ke Lapas, Polisi: Itu Wewenang Kemenkumham

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus dugaan penodaan agama yang menjerat terpidana Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

Meski begitu, pasca inkrah, Ahok tak kunjung dipindahkan dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak berwenang dalam mengambil keputusan perpindahan rumah tahanan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu

"Itu bukan wewenang pihak kepolisian," kata Argo saat dihubungi Tigapilarnews.com, Jumat (9/6/2017).

Untuk itu, Argo menjelaskan, pemindahan seorang tahanan merupakan wewenang pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Wewenang ada di Kemmhum dan Ham," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencabut banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, terhadap terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (6/6/2017).


0 Komentar