Selasa, 06 Juni 2017 19:56 WIB

Bareskrim Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Stadion Gedebage

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubdit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan pihaknya menduga ada pelaku lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Utama Sepak bola Gedebage selain tersangka Yayat Ahmad Sudrajat.

"Kami sudah kantongi nama. Arahnya ke siapa sudah ada," kata Kasubdit IV Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro di Kantor Bareskrim, Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Kendati demikian, pihaknya meminta publik untuk bersabar karena jajarannya saat ini masih menyidik kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan satu tersangka yakni Yayat Ahmad Sudrajat. Yayat pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Juni 2017.

Yayat merupakan mantan sekretaris di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.
Bareskrim Polri telah menyidik kasus ini sejak tahun 2015. Namun, tersangka Yayat baru ditahan kali ini.

Pihaknya mengakui bahwa penyidikan kasus ini memakan waktu lama. 

"Karena ini merupakan proyek pembangunan yang begitu besar. Bermacam ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Relatif lama karena bidang konstruksi agak rumit," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yayat dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber: antara


0 Komentar