Selasa, 06 Juni 2017 00:10 WIB

Jokowi Segera Lantik Djarot

Editor : Yusuf Ibrahim
Djarot Saiful Hidayat. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo akan segera melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"(Surat Mensesneg) belum sampai ke saya, secepatnya kita ingin semua yang sudah rampung dilantik secepatnya, baik UKP (Unit Kerja Presiden) untuk Pembinaan Ideologi Pancasila, dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional) dan pelantikan gubernur DKI Jakarta ya secepatnya," kata Presiden Joko Widodo seusai berbuka puasa di pimpinan DPR di rumah ketua DPR, Setya Novanto di Jakarta, Senin (05/06/2017).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa ia sudah menyerahkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait dengan hasil rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta mengenai pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dan tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) agar Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dilantik sebagai gubernur definitif.

"Dari Mendagri kepada Bapak Presiden melalui Mensesneg terkait keputusan DPRD DKI Paripurna atas mundurnya Gubernur DKI yang ditahan sudah kami ajukan ke Istana. Mudah-mudahan Keppres untuk gubernur definitif Pak Djarot segera keluar termasuk Keppres untuk memberhentikan Pak Ahok," kata Tjahjo di kompleks Istana Presiden.

Menurut Tjahjo, bila Keppres selesai hari Senin maka pelantikan gubernur definitif juga bisa dilakukan pada Selasa (06/06) atau Rabu (07/6). 

"Tanya Bapak Mensesneg dan waktu Bapak Presiden mau melantik. Melantik kan cepat hanya setengah jam selesai, karena tugas Pak Djarot nantinya memimpin proses suksesi kepada Pak Anies kemudian mempersiapkan semuanya karena masa waktunya hanya empat-lima bulan dan tidak ada wakil karena hanya lima bulan," tambah Tjahjo.

Pelantikan menurut Tjahjo akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. "Mungkin di sini (istana), kecuali ada pertimbangan lain yang menugaskan siapa untuk di paripurna," ungkap Tjahjo.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah melakukan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP sehingga dipenjara selama dua tahun dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan. 

Ahok pun awalnya dibawa ke rumah tahanan (rutan) Cipinang sebelum pada Rabu (10/5) dinihari dibawa ke rutan Mako Brimob. Selanjutnya Ahok mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri pada 24 Juni 2017.(exe/ist)


0 Komentar