Rabu, 31 Mei 2017 14:30 WIB

Polisi Fokus Selesaikan Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tengah melakukan penyelidikan terhadap penyebar chat mesus antara Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. 

"Masih penyidikan penyebarnya, itu sudah saya sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Argo mengaku, penyidik Ditreskrimsus PMJ saat ini sedang berfokus pada kasus pornografi terlebih dahulu. Setelah itu baru fokus pada kasus yang lainnya. 

"Yang kita kedepankan kasus pornografi setelah itu kedepan baru UU ITE-nya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 

Saat ditanya apakah polisi saat ini sedang menangani objeknya terlebih dahulu, Argo menegaskan memang polisi sedang berfokus pada kasus dugaan pornografi. 

"Iya objeknya dulu, kita selidiki," tutup Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza Husain terkait dugaan kasus pornografi chat mesum yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza Husein, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Senin (29/5/2017).


0 Komentar