Selasa, 30 Mei 2017 15:31 WIB

Pengusaha Wajib Bagikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dakhiri mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. 

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Hanif mengatakan peraturan ini tidak berubah dari tahun lalu.

"THR cair H-7. Itu kan hak," kata Hanif saat di Lokasi Proyek SS Tower, Jl HR Rasuna Said No 112 Blok B, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Pembayaran THR secara penuh, lanjut Hanif, diberikan kepada mereka memiliki masa kerja di atas 12 bulan. Sedangkan, untuk mereka memiliki masa bekerja di bawah 12 bulan akan diberikan secara proporsional.

"Kalau ini proporsional, kalau di atas 12 bulan 1 kali gaji kalau dia kurang dari 1 tahun proporsional masa kerjanya. Karena ini hak dari pekerja harus diberikan kalau hak dikasihkan," kata Hanif.

Ia juga meminta pengusaha tak boleh menunda atau telat memberikan THR. 

"Enggak boleh dong, apa lagi ini bulan Ramadan. Enggak boleh menunda pembayaran buruh," kata Hanif. 


0 Komentar