Selasa, 30 Mei 2017 13:21 WIB

Rapat Paripurna Pengunduran Diri Ahok Diundur

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rapat istimewa paripurna perihal pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur ditunda karena beberapa alasan tertentu.

Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengatakan, alasan penundaan tersebut karena adanya rapat paripurna Bamus yang harus dilaksanakan pada hari ini.

"Besok habis paripurna tentang Pak Ahok dan Pak Djarot nah sorenya paripurna LHP BPK," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/5/2017).

Sementara itu, Taufik mempertanyakan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut pemberhentian Ahok masih dalam tahap menunggu hasil banding dari Jaksa.

"Nah Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo) mau pake apa nih? Kalau dasarnya pengunduran diri, enggak peduli mau banding atau mau apa, kan dia mengundurkan diri. Orang itu mengundurkan diri, orang sudah mundur, nanti pas banding dia mau bebas atau apalah, tapi intinya sudah mundur," ungkapnya.

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra ini, pihak Legislatif mengumumkan pengunduran diri Ahok berdasarkan UU Pilkada pengunduran diri yang kemudian mengusulkan pengangkatan Djarot.

"Kalau Mendagri tungguin jaksa, berarti Ahok itu diberhentikan. Kalau UU Pemda itu bisa memberhentikan Ahok karena melakukan perbuatan tercela. Mendagri mau pakai dasar apa? Kalau mau tunggu jaksa banding, berarti kan kita memberhentikan," jelas Taufik.

Oleh sebab itu, ia merasa bingung dengan pernyataan Tjahjo, karena menurut Taufik mengumumkan pengunduran diri dan memberhentikan ada hal yang berbeda. Sedangkan Ahok adalah orang yang mengajukan pengunduran dirinya sendiri tanpa diberhentikan.

"Saya enggak tahu mendagri pakai apa. Kalau kita sudahlah karena sudah ada surat pengunduruan diri ya kita proses saja sesuai UU Pilkada pasal 173 itu," pungkasnya.


0 Komentar