Kamis, 25 Mei 2017 15:31 WIB

DPO Kasus Narkoba Diringkus Polres Jepara

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

JEPARA, Tigapilarnews.com - Sat Reskoba Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba berinisial YE (28).  Diketahui YE sendiri masuk dalam DPO Polres Jepara atas kepemilikan sabu pada Februari 2017.

Kasat Narkoba AKP Hendro Asriyanto mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi hiburan musik di Desa Ngasem.

"Bersama tersangka kami sita juga barang bukti 2 paket sabu seberat 7,6 gram, seperangkat alat hisab (bong), 2 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah korek api, 10 buah sedotan plastik, dan 1 unit HP," kata Hendro, Kamis (25/5/2017)

Meski tersangka berhasil ditangkap, Polisi terus mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap siapa distributor dari barang haram tersebut.

“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap distributor di atasnya,” tutupnya.


0 Komentar