Rabu, 24 Mei 2017 16:28 WIB

Ini Penjelasan Mendagri Soal Pengunduran Ahok

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Tjahjo Kumolo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah dinonaktifkan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2017.

"Dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur definitif. Jabatan Wagub yang kosong, tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Thahjo kepada Wartawan, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo menjelaskan, meskipun Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mengirimkan surat pengunduran diri, Ahok akan tetap diberhentikan. Hal itu dikarenakan vonis Ahok 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membenarkan pencabutan bandingnya," tandasnya.

Sebelumnya, setelah membatalkan upaya banding terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo mengatakan, keputusan itu diambil setelah Ahok mencabut permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan memilih Untuk menjalani hukumannya selama dua tahun penjara. 


0 Komentar