Selasa, 16 Mei 2017 23:10 WIB

Polda Tetapkan Firza Husein Jadi Tersangka

Reporter : Danang Fajar Editor : Yusuf Ibrahim
Firza Husein (kanan). (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
 
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan hingga malam ini. "Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sekitar pukul 22.00 WIB malam, akhirnya menetapkan FHM sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/05/2017).
 
Argo menjelaskan, jika ada beberapa pertimbangan yang diambil penyidik dalam menetapkan Firza sebagai tersangka. "Ada dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," jelasnya.
 
Dia juga menuturkan Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.  "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutup Argo.
 
Firza memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro jaya sejak pagi tadi. Firza diperiksa polisi dalam kasus pornografi yang beredar di laman web baladacintarizieq.(exe)

0 Komentar