Minggu, 07 Mei 2017 14:09 WIB

Menkumham Minta Oknum Sipir Pemeras Napi di Rutan Pekanbaru Dipidana

Editor : Sandi T
Menkumham, Yasonna Laoly. (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta proses pidana diterapkan terhadap pegawai Rutan Kelas IIB Pekanbaru yang melakukan pemerasan terhadap narapidana karena hal itu tidak manusiawi.

"Keluhan sudah saya dengar dan memang betul-betul ada tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dari staf melakukan pemerasan," katanya usai meninjau Rutan Pekanbaru di Pekanbaru, Minggu (7/5/2017).

Menurut dia, ada kesengajaan dibiarkan menumpuk 1.800 tahanan di ruang tertentu agar bisa diperas.

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup sanksi administratif terhadap petugas namun harus disidik oleh kepolisian secara pidana terhadap petugas yang mengambil uang dan memeras.

"Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya. Saya mau kasih juga ke mereka di dalam penjara rasanya seperti apa, supaya tahu rasa," ucapnya.

Dia mengatakan hal itu merupakan pelajaran berharga di Indonesia supaya memperhatikan kondisi rutan yang saat ini menjadi masalah.

Dia meminta seluruh kepala rutan dan lapas memeriksa kondisi keamanan rutan dan lapas agar tidak lagi terjadi kasus pemerasan.

Pihaknya juga akan membentuk tim dan melakukan rapat dengan seluruh jajaran untuk menangani persoalan seperti itu guna mencegah terjadinya peristiwa serupa pada masa mendatang.

Dia juga melaporkan bahwa mereka yang lari dari rutan setempat lebih dari 400 orang, dan sampai saat ini 179 orang belum kembali, sedangkan di antara mereka yang kembali itu, banyak juga yang menyerahkan diri melalui keluarga.

"Saya berharap yang masih di luar untuk kembali daripada ditangkap dan dikejar sama polisi lebih baik menyerahkan diri," katanya.

sumber: antara


0 Komentar