Kamis, 04 Mei 2017 21:06 WIB

Denny JA: Demokrasi Pancasila Perlu Diperbaharui

Editor : Danang Fajar
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menjelaskan pasca Pilkada DKI Jakarta yang membelah publik dan elit politik, komitmen semua pihak pada Demokrasi Pancasila perlu ditegaskan kembali.

Menurutnya, dalam waktu tak lama, bukan tak mungkin demokratisasi di Indonesia yang dimulai sejak Reformasi 1998 mengalamin kemunduran yang signifikan. Indonesia katanya akan berada dalam ketidakpastian yang berlarut dan memundurkan semua pencapaiannya.

"Inilah renungan terjauh refleksi dari ruang publik Indonesia paska pilkada Jakarta. Persaingan antar kandidat dalam pilkada sudah selesai. Hasil KPUD soal pilkada sudah disahkan. Namun konflik gagasan dan embrio platform  justru terus membara, berbeda bahkan bertentangan soal bagaimana aturan main bersama itu sebaiknya," katanya lewat siaran pers, Kamis (4/5).

Denny menyatakan ada empat pokok isu strategis paska pilkada Jakarta. Pertama, menjelaskan aneka embrio platform yang berbeda dan saling bertentangan yang ada saat ini mengenai kemana Indonesia harus dibentuk. 

Aneka platform itu ikut bertarung mewarnai pilkada DKI 2017. Kedua, argumen mengenai mengapa para elit perlu menegaskan komitmen pada demokrasi pancasila yang diperbaharui. 

"Juga dijelaskan apa beda demokrasi pancasila yang diperbaharui dengan demokrasi Pancasila era Soekarno dan Soeharto," jelasnya.

Dijelaskan pula dimana bedanya Demokrasi Pancasila yang diperbaharui dengan demokrasi liberal yang kini berlaku di dunia barat.

"Ketiga, penjelasan soal apa yang kurang dalam praktek demokrasi Indonesia saat ini agar mencapai platform ideal Demokrasi Pancasila yang diperbaharui itu," ucapnya.

Yang keempat adalah apa yang semua kita bisa kerjakan untuk ikut mengkonsolidasikan Demokrasi Pancasila yang diperbaharui. Agar platform demokrasi Pancasila yang diperbaharui ini bisa diterima secara akomodatif sebagai acuan di Indonesia maka perlu ada sejumlah penambahan aturan. 

Salah satunya, memberikan peran agama yang lebih besar di ruang publik melalui sebuah UU Perlindungan Kebebasan dan Umat bergama. Termasuk, mengakomodasi seluruh spektrum gagasan yang ada dalam masyarakat.

"Sejauh itu semua masih dalam bentuk gagasan, ia dibolehkan belaka untuk hidup di ruang publik. Yang dilarang hanya gagasan yang merekomendasikan kekerasan seperti terorisme atau gagasan yang dipaksakan dengan kekerasan," ujarnya.

Law enforcement aparatur negara juga harus ditegakkan dalam platform demokrasi Pancasila yang diperbaharui tersebut. Saat demokrasi masih labil seperti saat ini, maka pemerintah harus hadir.

"Pemerintah harus tegas dan keras melindungi keberagaman itu. Jika tidak, kebebasan yang ada justru digunakan untuk menindas yang lemah," ucapnya.


0 Komentar