Rabu, 03 Mei 2017 14:26 WIB

Pemuda Muhammadiyah: JPU Lemahkan Dakwaan Ahok

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, tuntutan JPU satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa kasus dugaan penistanaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terlihat aneh. Bahkan, JPU telah melemahkan dakwaan terhadap Ahok.

"Pasal yang dikenakan 156 KUHP, pasal 156a huruf a dianggap tak terbukti oleh JPU. Ini aneh, Jaksa melemahkan dakwaan sendiri," kata Pedri, Rabu (3/4/2017).

Selain itu, Pedri menilai JPU seperti mengambil peran hakim dan sekaligus jadi meringankan Ahok, bahkan, menjadi pembela Ahok.

"Karena tuntutan JPU ini sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan melemahkan dakwaan JPU sendiri," ungkapnya.

Untuk itu, Pedri menyampaikan seharusnya JPU adalah pengacara negara yang bisa mewakili kepentingan pelapor dan masyarakat pencari keadilan. 

"Semestinya mereka berusaha memperkuat argumen hukum untuk menuntut terdakwa dengan hukuman berat. Bukan sebaliknya.Kita sebagai pelapor merasa tidak terwakili oleh JPU dalam tuntutannya. JPU terkesan tdk independen dan diduga telah diintervensi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahok dituntut Jaksa dengan pasal 156 yakni pidana 1 tahun penjara dan percobaan selama 2 tahun. Tuntutan inilah yang kemudian menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.


0 Komentar