Rabu, 03 Mei 2017 08:44 WIB

Denmark Larang Masuk Ulama dan Pendeta Penyebar Kebencian

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi ulama. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Denmark, Selasa (02/05/2017), mengeluarkan larangan masuk ke negaranya terhadap lima ulama dan satu pendeta Amerika yang dianggap sebagai "penceramah penyebar kebencian" yang mengancam ketertiban umum. 

Larangan dikeluarkan di tengah reaksi masyarakat di Denmark terhadap Islam setelah kekerasan berbau agama muncul 10 tahun lalu terkait penerbitan kartun di surat kabar Denmark yang mengolok-olok Nabi Muhammad SAW.

Larangan masuk juga dikeluarkan setelah rangkaian peristiwa kekerasan maut oleh sejumlah penganut garis keras di Eropa, termasuk satu serangan di Denmark, serta gelombang kedatangan migran, pada 2015. 

Daftar hitam, yang baru pertama kalinya dibuat Denmark seperti itu, didasarkan pada perundang-undangan yang disahkan tahun lalu. UU tersebut mengizinkan pemerintah menerapkan larangan terhadap tokoh-tokoh agama asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan masyarakat. 

"Pemerintah tidak akan membiarkan para penceramah penyebar kebencian itu datang ke Denmark dan mendakwahkan kebencian terhadap masyarakat Denmark serta mengindoktrinasi orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan pemahaman soal kekhalifahan dan secara umum merusak nilai-nilai dasar kita," kata Menteri Imigrasi Denmark, Inger Stojberg. 

Kelima ulama yang dilarang memasuki Denmark adalah Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, ulama warga Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar, Bilal Philips, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari Suriah. 

Selain itu, Denmark melarang masuk Terry Jones, pendeta Kristen Injil yang pada 2010 menimbulkan kemarahan masyarakat internasional ketika ia mengancam akan membakar Al Quran. 

Pernyataan Stojberg soal larangan masuk itu tidak menyebutkan apakah para penceramah itu sebelumnya sudah pernah berada di Denmark. 

Namun menurut undang-undang yang diberlakukan tahun lalu, hukum itu diterapkan terhadap mereka yang "dianggap kemungkinan" akan datang di Denmark. 

Undang-undang itu juga menyebutkan, perilaku yang dianggap menyebarkan kebencian bisa timbul dari pernyataan atau tindakan di Denmark maupun luar negeri. 

Denmark pada 2005 menjadi target serangan pegaris keras Islamis setelah penerbitan kartun yang mengejek Nabi Muhammad. 

Pada 2015, seorang pria muslim warga negara Denmark bersenjata menewaskan dua orang dalam serangan pada sebuah acara debat dan sebuah rumah ibadah di Kopenhagen sebelum ditembak mati oleh polisi.(exe/ist)


0 Komentar