Senin, 01 Mei 2017 14:15 WIB

Pemberian ASI Eksklusif di Yogya Melonjak Dua Kali Lipat

Editor : Hermawan
ilustrasi.

YOGYAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemberian air susu ibu secara eksklusif di kota Yogyakarta meningkat dua kali lipat yaitu sari semula hanya 30 persen menjadi 60 persen sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 diberlakukan di daerah itu.

"Sebelum Peraturan Daerah tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif diberlakukan hanya 30 persen ibu melahirkan yang memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. Namun hingga akhir 2016, pemberian ASI eksklusif meningkat hingga 60 persen," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tri Mardaya di Yogyakarta, Senin (1/5/2017).

Melalui perda tersebut, rumah sakit, klinik atau layanan kesehatan dilarang memberikan susu formula kepada bayi yang baru dilahirkan, bahkan ada larangan menawarkan produk susu formula dalam bentuk apapun.

"Pemberian souvenir kepada ibu yang baru melahirkan pun dilarang. Kami benar-benar berupaya agar bayi yang dilahirkan tidak menerima susu formula. Upaya dilakukan semaksimal mungkin," ujar Tri.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, dimulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan distributor susu formula atau produk bayi lainnya yang tidak memenuhi peraturan juga dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, lanjut Tri akan berupaya meningkatkan pemberian ASI eksklusif hingga 70 persen pada tahun ini.

Namun, jika ada indikasi medis bahwa ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif, maka rumah sakit atau layanan kesehatan dapat mengupayakan berbagai cara di antaranya adalah pemberian donor ASI.

"Untuk hal ini, kami akan mengaturnya lebih rinci melalui peraturan walikota. Tahun ini, kami susun rancangannya dan diharapkan dapat segera disahkan," jelas Tri.

Dituturkan Tri, peraturan mengenai donor ASI dilakukan untuk memastikan keberadaan saudara sepersusuan.

"Sesuai syariat Islam, saudara sepersusuan tidak diperbolehkan menikah. Kami ingin menjaga hal itu," katanya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan Kantor Agama Kota Yogyakarta dalam penyusunan peraturan mengenai donor ASI.

"Termasuk bagaimana mekanisme pencatatannya. Semua harus dilakukan secara valid agar ada kepastian pada masa yang akan datang," pungkas Tri.

 

 

 

 

sumber: antara


0 Komentar