Sabtu, 29 April 2017 14:41 WIB

Kuasa Hukum Ahok Pasrah Dengan Vonis Majelis Hakim

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Danang Fajar
Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sitohang (foto: Putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sitohang mengaku pasrah, dengan vonis Majelis Hakim  yang nantinya akan disampaikan pada 9 Mei 2017 mendatang, kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama.

"Kita serahkan aja kepada Majelis Hakim, karena ngga ada lagi peranan kami, jadi ngga ada persiapan apapun lagi," ujar Tommy, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Menurutnya, Majelis Hakim harus mengacu kepada dua alat bukti, guna memberikan vonis terhadap Ahok di persidangan.

"Ini buktinya apa? keyakinan apa yang dipunyai hakim? Saya sampaikan tadi, jaksanya aja tidak mau menuntut penodaan agama pasal 156a, tapi dia tuntut pasal 156 KUHP dan terdakwa dikatakan menista golongan," katanya.

Tommy juga mempertanyakan kepada Majelis Hakim, apakah Ahok menista sebuah golongan atau tidak. Karena tertuang dalam hukum Indonesia, golongan mengacu pada penduduk, pribumi, hindia belanda, dan timur asing.

"Jadi nggak ada hubungannya dengan ulama. biarkan majelis hakim melakukan tugasnya untuj menangani perkara ini. Masa hakim belum apa-apa sudah didemo untuk buat putusan begini," jelasnya.


0 Komentar