Rabu, 26 April 2017 16:10 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Aduan Kami Diterima Komjak, Pekan Depan Mereka Pleno

Editor : Danang Fajar
Ali Mukartono (berdiri). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemuda Muhammadiyah melaporkan independensi Ali Mukartono Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Kejaksaan. Rencananya dalam waktu dekat Komjak akan menggelar Pleno terkait laporan tersebut. 

"Tadi Pengaduan kami sudah diterima, dan rencananya mereka akan melakukan pleno untuk membahas laporan kami," ujar Direktur Satgas Pemuda Muhammadiyah Gufroni di Kantor Komjak, Jalan Rambay, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Dia menjelaskan, nantinya dalam rapat pleno tersebut Komjak akan menmanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan ini untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. 

"Termasuk yang kami laporkan adalah tim jaksa dalam perkara sidang penistaan agama. Yang dilakukan oleh terdakwa Ahok," tegasnya.

Diketahui Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima Komjak dengan Nomor Register LP/3103-0323/BTT/KK/2017. 

Gufroni berkukuh bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu memenuhi unsur dakwaan JPU yaitu Pasal 156a. 

"Kami meyakini terdakwa ini memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a, di mana disitu mengisyaratkan unsur kesengajaan. Perbuatan terdakwa ini memenuhi insur kesengajaan baik kesadaran kehendak dan pengetahuannya," pungkasnya.


0 Komentar