Jumat, 21 April 2017 14:01 WIB

Polisi Tangkap Peracik Liquid Vape Ganja

Editor : Sandi T
Ilustrasi.(ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat orang peracik dan penjual cairan rokok elektrik (Liquid Vape) yang diduga mengandung narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorilla.

"Penyalahgunaan narkotika liquid vafour atau vape (Rokok Elektrik) yang diduga mengandung zat ganja sintetis," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf di Bandung, Jumat (21/4/2017).

Febri menuturkan dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang berinisial NM (27), DR (27), TR (27), serta IS (39). NM, DR, dan TR ditangkap petugas di kontrakannya Jalan Cisaranteun Kulon, Kota Bandung, dan IS di daerah Cibiru.

Ia menjelaskan, awalnya para pelaku membeli bibit narkoba berbentuk cair yang memiliki kandungan serupa dengan tembakau gorilla. Mereka kemudian meraciknya hingga menjadi cairan rokok elektrik dan dimasukan ke dalam botol siap edar.

"Kemudian mereka mencampurkannya dengan cairan berbagai rasa. Di dalam cairan tersebut terkandung narkotik yang kandungannya sama seperti tembakau gorilla," kata dia.

Pelaku kemudian memasarkannya melalui media sosial dengan harga perbotolnya mencapai Rp500 ribu. "Pelaku menjualnya dengan melalui Instagram," kata dia.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 165 botol cairan rokok elektrik berukuran lima milimeter dan tujuh botol berukuran 50 milimeter.

Selain itu, polisi pun menyita 10 paket tembakau yang telah dicampur cairan yang mengandung zat tembakau gorilla dengan berat 520 gram serta satu paket kecil sabu-sabu sisa pakai.

Keempat pelaku kini harus mendekam di rumah tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar