Selasa, 18 April 2017 10:47 WIB

Pasca Kasus United Airlines, Muncul RUU Larangan Mengusir Penumpang

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

CHICAGO, Tigapilarnews.com - Seorang anggota DPRD Illinois, Chicago, Amerika Serikat, mengajukan rancangan undang-undang berisi larangan petugas negara bagian atau pemerintah daerah mengusir penumpang pesawat setelah seorang penumpang maskapai United Airlines diseret keluar dari kursi pesawat pekan lalu.

RUU bernama Airline Passenger Protection Act yang disponsori anggota DPRD asal Partai Republik, Peter Breen, itu diajukan setelah Dr. David Dao (69) ditarik leluar dari sebuah pesawat United Airlines di Bandara Internasional O'Hare, Chicago, demi memberikan tempat kepada empat awak pesawat.

Perlakuan terhadap Dao telah memicu kemarahan internasional, mendorong pihak maskapai meminta maaf, dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan overbook (kelebihan pesanan) dari maskapai-maskapai.

Di bawah RUU Breen, penumpang tidak boleh dipindahkan dari pesawat kecuali si penumpang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain dan jika ada gangguan serius dari penumpang.

"Maskapai komersial yang memindahkan pelanggan yang sudah sah menempati kursi pesawat tanpa sebab serius adalah melanggar perjanjian suci antara penumpang dan maskapai mereka," bunyi RUU itu.

RUU itu juga melarang negara bagian Illinois berbisnis atau berinvestasi di maskapai komersial mana pun yang mempertahankan kebijakan memindahkan penumpang pesawat demi memberi tempat kepada karyawan dengan tiket gratis.

Dao yang saat itu tengah bepergian ke Louisville, Kentucky, pada 9 April, mengalami retak tulang hidung, gegar otak dan kehilangan dua gigi ketika dia ditarik paksa oleh para petugas Departemen Penerbangan Chicago untuk memberi ruang kepada empat karyawan maskapai itu.

sumber: antara


0 Komentar