Sabtu, 15 April 2017 11:30 WIB

Berstatus Tersangka, Hanura Tak Pecat Miryam

Editor : Rajaman
Miryam S Haryani menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Hanura memastikan kadernya sekaligus anggota DPR Miryam S Haryani tak dipecat dari partai. Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tidak (dipecat), kami menghargai proses praduga tak bersalah dulu," kata Sudding saat dihubungi, Sabtu (15/4/2017).

Sudding juga mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan palsu. Oleh sebab itu, Miryam masih menjadi kader Partai Hanura. 

"Kami menghargai perkara berlangsung dan Hanura mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.

Hanura menawarkan bantuan hukum pada Miryam selama pemeriksaan di KPK. Bidang hukum Partai Hanura sedang menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi anggota Komisi V DPR itu.

"Bantuan kami berikan bantuan hukum, karena kami menawarkan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Tawaran itu, kata dia, masih harus dikomunikasikan dengan Miryam. "Sudah meminta bidang hukum komunikasikan kepada Miryam," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Febri menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menurut Febri terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan.

"MSH disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Sebagai informasi, Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK.

Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3/2017) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakimuntuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaann pemberian keterangan palsu. 


0 Komentar