Senin, 10 April 2017 10:51 WIB

KPK Periksa Mantan Pimpinan Banggar DPR

Editor : Sandi T
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tahun 2013 Ahmadi Noor Supit dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang (CJM)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2017).

KPK akan menggali peran anggota DPR RI terkait proses pengurusan penganggaran dalam penyidikan tindak pidana korupsi di (Kemnakertrans) tersebut.

KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPR RI terutama dari Komisi IX dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tentu saja pada saksi, penyidik juga menggali siapa saja dan bagaimana peran anggota DPR terkait dengan pengurusan penganggaran pada saat itu," kata Febri.

Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Golkar itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar.

Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016 lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim juga menilai Jamaluddien terbukti menerima dana total Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dari sejumlah kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar mendapat Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Ditjen P2KTrans mendapat alokasi dana Tugas Pembanguan daerah sejumlah Rp150 miliar kemudian Jamaluddien mengumpulkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas yang bakal menerima dana itu untuk membicarakan teknis penyerahan komitmen 9 persen. Para Kepala Dinas yang membidangi tramsmgrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa diminta menyetor dana yang seluruhnya berjumlah Rp14,650 miliar.

Setelah menerima uang komitmen dari 18 daerah tersebut, Jamaluddien kemudian memberikan dana itu pada Charles sejumlah Rp9,75 miliar sesuai komitmen awal. Dana diberikan melalui Achmad Said dalam bentuk dolar AS.

Dalam penyidikan kasus ini, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga telah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah 80 ribu dolar AS.

sumber: antara


0 Komentar