Jumat, 07 April 2017 16:11 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Tak Intervensi Sidang Ahok

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan. (Foto: Yanti)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan menilai tindakan Polda Metro Jaya bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai intervensi terhadap proses penegakan hukum.

"Surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kapolda Metro Jaya adalah bentuk intervensi dan ini tak boleh terjadi," kata Ade di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Untuk itu, Ade mengungkapkan, pihaknya meminta dan menunggu klarifikasi dari Irjen M Iriawan alasan penundaan sidang tersebut.

"Maka dari itu kami meminta klarifikasi dan penjelasan resmi, apa tujuannya permintaan penundaan ini. Supaya terang benderang dan jelas tidak ada kesimpang siuran di masyarakat," jelasnya. 

Ade menuturkan, persidangan yang seharusnya digelar 11 April mendatang tidak ada alasan untuk ditunda, pasalnya majelis hakim yang menangani sidang perkara yang menjerat petahana pada Pilkada DKI 2017 itu sudah diagendakan.

"Kita meminta tetap pada jadwal yang ada. Tentunya semua pihak menginginkan sidang ini selesai secepatnya. Kita tak ingin sidang ahok ini berlarut-larut," tandasnya.


0 Komentar