Selasa, 04 April 2017 20:15 WIB

Gugatannya Ditolak MK, Rano Karno: Selamat Bekerja Wahidin-Andika

Editor : Hendrik Simorangkir
Gubernur Banten, Rano Karno. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil perolehan suara Pilkada Banten. Rano Karno mengucapkan selamat kepada pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk masa bakti 2017-2022. 

"Selamat pada Pak Wahidin dan Saudara Andika. Selamat bekerja. Banten menunggu tugas Anda berdua," ujar Rano Karno, Selasa (4/4/2017).

Rano menuturkan, kalau dirinya percaya WH-Andika mampu memimpin di Tanah para Jawara karena memiliki kecakapan untuk mengemban amanah masyarakat sehingga menjadi lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban.

Pemeran si Doel dalam sinteron si Doel Anak Sekolahan itu menambahkan, ia terima kasih tak terhingga pada seluruh relawan dan semua kader partai pendukung yang bekerja keras menunjukkan militansinya memenangkan pasangan Rano-Embay.

"Kepada seluruh rakyat Banten, bukakanlah pintu maaf untuk saya bila ada salah dan khilaf yang pernah terjadi. Saya telah kerja keras memberikan yang terbaik. Tapi saya manusia biasa yang tak bisa menjanjikan kesempurnaan," ungkapnya.

Selain itu, Rano pun mengaku senang dan suatu kehormatan sudah bekerja bersama dengan seluruh jajaran SKPD yang bersama-sama mendukung program pembangunan selama dirinya sebagai Gubernur Banten. 

Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Pasangan Cagub-Cawagub Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarif. 

Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017). 

"Menolak permohonan pemohon," kata Arief.

MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen. "Sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen," tutup Arief


0 Komentar