Senin, 03 April 2017 16:04 WIB

Nazaruddin Sebut Ganjar Pranowo Terima Aliran Dana e-KTP

Editor : Sandi T
Ganjar Pranowo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo menerima aliran dana sebesar 500 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan e-KTP.

"Waktu itu saudara Andi Agustinus menyerahkan uang ke Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono terus pimpinan Komisi II dipanggil ke ruang Mustoko Weni sambil berbicara, Pak Chaeruman waktu itu Ketua Komisi II yang dari Golkar, dari PAN ada, terus dari PDI-P ada, dari Demokrat, ada lagi satu Wakil Ketua menolak," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin mengaku bahwa yang menolak pada saat itu adalah Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo.

"Menolak, ribut karena waktu dikasih 150 ribu dolar AS tidak mau, dia minta sama yang dikasih dengan Ketua Komisi II," kata Nazaruddin.

"Ribut karena mau lebih?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim.

"Iya yang mulia minta tambah, jadi dikasih sama dengan Ketua 500 ribu dolar AS. Setelah ribut itu dikasih 500 ribu dolar AS baru dia mau," jawab Nazaruddin.

"Itu kan pertemuan di ruang Mustoko Weni, ada beberapa pihak yang saudara sebutkan tadi ke sana, ada Chaeruman dan lain-lain. Sampai anda tahu cerita bagaimana, melihat dengan mata kepada sendiri?," tanya Hakim.

"Lihat yang mulia. Ada Chaeruman, Pak Ganjar yang 150 ribu dolar AS dia nolak, waktu itu ada diserahkan ke teman-teman dari Komisi II untuk anggota, terus yang diserahkan yang diamplop untuk semua Kapoksi terus untuk semua anggota Banggar, terus sama Wakil Ketua ada satu lagi itu nerima juga," jawab Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Ganjar Pranowo menerima sejumlah 520 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.

Sementara mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.

sumber: antara


0 Komentar