Jumat, 31 Maret 2017 09:36 WIB

Pernyataan Jokowi soal Kasus Hukum Dinilai Berbanding Terbalik

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim
Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aksi 313 yang digelar Forum Umat Islam (FUI), akan dimulai dari Salat Jumat di Mesjid Istiqlal dan dilanjutkan long march.

Tuntutan utamanya, FUI meminta agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara harus diberhentikan sementara atau nonaktif.

Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, mengatakan sesuai dengan UU, semestinya Ahok sudah diberhentikan dari jabatannya.

"Itu sudah terjadi bagi gubernur dan bupati/walikota lainnya yang tersangkut kasus hukum sesuai UU di atas," ujar Pedri saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2017).

Sementara itu, Pedri menganggap Ahok sangat diistimewakan oleh pemerintah. "Kalau Ahok tidak diberhentikan, sepertinya begitu istimewa. Pada kasus pidana penodaan agamanya Ahok juga begitu spesial, dia tidak ditahan. Padahal sebelumnya, semua pelaku penodaan agama langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka. Ahok sudah berstatus terdakwa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Pedri menambahkan, Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengunjungi dan mengundang berbagai ormas Islam, ulama, dan tokoh masyarakat sejak kasus Ahok ini bergulir.

"Dia selalu berjanji tidak akan melindungi siapapun yang berkasus hukum. Dia tidak melindungi Ahok. Tapi faktanya Ahok begitu istimewa," pungkasnya.(exe)


0 Komentar