Selasa, 21 Maret 2017 16:31 WIB

Kasus Pedofilia Official Candy's Group, KPAI Minta Tanggung Jawab Facebook

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera memanggil pihak Facebook sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus pedofilia di ‘Official Candy's Group'.

"KPAI meminta pertanggungjawaban Facebook agar pada masa yang datang harus menjaga keamanan produknya dengan melakukan pengetatan proses aplikasi dan melakukan cyber patrol penggunanya," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, saat dibincangi di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Selain itu, KPAI meminta aparat penegak hukum menerapkan pemberat hukuman sebagai mana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81, mengingat korban kejahatan ini lebih dari satu orang dan diduga seratusan hingga seribuan.

"Kejahatan cyber di Facebook ini bukan terjadi sekali saja, " tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Prabowo mengatakan korban kasus pedofilia dalam akun facebook 'Officialy Candy's Group' bertambah menjadi 13 orang.

"Saat ini korban kasus pedofil ini bertambah lima anak, yaitu N (5), R(5), E(5), dan S (6), sehingga totalnya menjadi 13 orang," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).

Kombes Argo mengatakan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka Diki, polisi kembali menemukan korban sebanyak lime orang selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2016.

Sebelumnya korban yang teridentifikasi berjumlah delapan orang, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5). Delapan korban tersebut merupakan anak perempuan di bawah umur.

Sementara itu, jumlah tersangka yang sebelumnya berjumlah empat orang, yaitu WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16).

Saat ini, bertambah satu tersangka lagi, yaitu AAJ (24). AAJ merupakan member dari 'Official Candy's Group'.

 

 

 


0 Komentar