Senin, 20 Maret 2017 16:57 WIB

Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Terdakwa kasus vaksin palsu, Agus Priayanto (kiri) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (foto: Ahmed)

BEKASI, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus vaksin palsu, Agus Priayanto divonis 9 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp 100 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Agus dituntut 12 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 10 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Agus Priayanto, Herdani Sembiring akan berpikir dahulu untuk melakukan banding.

"Vonis nya memang lebih ringan, tapi kalau soal banding kita akan pikir-pikir dulu, kan dikasih waktu 7 hari," kata Herdani di Pn Bekasi, Senin (20/3/2017).

Saat ditanya apakah puas atau tidak terhadap vonis hakim tersebut, Herdani mengatakan seharusnya vonis jauh lebih ringan.

"Ini seharunya perkara ini administratif, hanya karena gara-gara banyak opini vaksin ini palsu dan berbahaya. Padahal dari BPOM kita tahu jika vaksin ini tidak berbahaya, ini tidak fair, seharusnya vonis jauh lebih ringan dari," tutup Herdani.


0 Komentar