Senin, 13 Maret 2017 14:16 WIB

PT DKI Tolak Banding Jessica, Penasihat Hukum: Kami Sedih

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan
Ketua tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku tidak kaget tapi sedih atas putusan penolakan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Sedih, tidak kaget (ditolak bandingnya. Karena memang itu sudah diprediksi," tandas Otto, ketika dihubungi via ponsel, Senin (13/3/2017) siang.

Kendati demikian, Otto mengaku tak terlalu menaruh harapan pada PT DKI Jakarta, tapi berharap di Mahkamah Agung (MA). Sebab, hal tersebut ia lakukan untuk mencari kebenaran.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Otto pun pernah ditolak oleh pihak PT DKI Jakarta. Akan tetapi, Otto enggan membeberkan alasan terkait hal tersebut.

"Saya sih kayak dulu-dulu (kasus-kasus yang pernah dia tangani). Enggak pernah berharap banyak, saya hanya berharap di MA, " tandas Otto.

Diwartakan sebelumnya,  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin.

"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding, Senin (13/3/2017).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakarat Pusat dalam perkara tersebut.

"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," putus majelis pada 23 Februari lalu.

PN Jakara Pusat menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati.

 

 


0 Komentar