Jumat, 10 Maret 2017 15:37 WIB

ACTA Laporkan KPU dan Baswalu DKI ke DKPP Terkait Pertemuan Tertutup dengan Timses Ahok-Djarot

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hermawan
ACTA Laporkan KPU dan Baswalu DKI ke DKPP Terkait Pertemuan Tertutup dengan Timses Ahok-Djarot, Jumat (10/3/2017). Foto: Yanti.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Tamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

Adapun tujuan ACTA untuk melaporkan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti atas kehadiran ketiganya dalam pertemuan internal tetutup dengan tim sukses pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) di Hotel Novhotel, Mangga Dua, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).

"Ya, sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu, khususnya pasal 13 huruf F yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pegaruh burik terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain," tandas Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, Jumat (10/3/2017).

Lebih lanjut, Hisar mengungkapkan untuk itu ACTA meminta agar DKPP melakukan penyelidikan terhadap ketiga pimpinan penyelenggara pemilu tersebut. Apabila terbukti harus dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harus didapatkan informasi, hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti," tandas Hisar.

 

 


0 Komentar