Selasa, 07 Maret 2017 16:26 WIB

Musnahkan 551,1 Gram Sabu, Polrestro Tangerang Selamatkan 600 Nyawa Manusia

Editor : Hendrik Simorangkir
Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Jonter Banurea, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Hendrik Simorangkir)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. 

Sabu yang merupakan barang sitaan dari beberapa pengungkapan kasus, diblender di halaman Mapolrestro Tangerang Kota. 

Dalam pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Kesbangpol Tangerang, dan juga MUI Kota Tangerang.

"Sebanyak 551,1 gram sabu kami musnahkan. Barang bukti ini senilai Rp500 juta," kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang, AKBP Jonter Banurea, Selasa (7/3/2017).

Jonter menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui hasil tangkapan kasus narkoba tidak disimpan ataupun disalahgunakan.

"Pemusnahan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 600 jiwa manusia, jika narkoba itu lolos dan sampai dikonsumsi," tandasnya.

Cara pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur air garam kemudian diblender dan dibuang ke selokan.


0 Komentar