Rabu, 01 Maret 2017 19:23 WIB

Tipu Pimpinan Pondok Pesantren, Dua Pria Asal Bandung Ditangkap

Editor : Danang Fajar

PALU, Tigapilarnews.com - Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua warga asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat berinisial AY (34) dan DI (37) dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Sulteng.

"Iya, pelakunya sudah ditangkap, ada dua orang, semuanya adalah warga Bandung dan mereka sudah ditahan," kata Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Idham Mahdi di Palu, Rabu (1/3/2017).

Idham mengatakan, saat ini polisi tengah merampungkan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, penyidik kata dia, sedang melakukan pengembangan kasus itu, sehingga tidak menutup kemungkinan pelakunya lebih dari dua orang.

Dia juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban dari kasus penipuan itu untuk segera melaporkannya ke Polda Sulteng.

"Saat ini korban yang melapor baru tiga orang. Kita imbau yang merasa menjadi korban penipuan segera laporkan," harapnya.

Dalam kasus itu lanjut Idham, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara juru bicara Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku dengan mengirimkan surat undangan rapat koordinasi penetapan calon penerima bantuan sosial tahun anggaran 2016-2017, mengatasnamakan Kementerian Pertanian RI Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Kata dia, surat undangan yang dikirim kepada sejumlah Ponpes tertanggal 7 November 2016 itu, ditandatangani dan cap basah tertulis oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Dr Ir Sumardjo Gatot Irianto MS DAA.

Dalam surat itu, pihak Ponpes diminta menugaskan dua orang untuk dapat mengikuti kegiatan yang dimaksud, pada Senin hingga Kamis (5-8 Desember 2016) di Grand Tropic Suitse Hotel Jakarta.

Atas undangan itu, para korban kemudian menghubungi pihak Dinas Pertanian Sulteng untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Adapun orang yang dihubungi pihak korban sebagaimana tertera dalam surat adalah Sekretaris Dinas Pertanian Sulteng dengan nomor HP 0812 415 7776.

Dari balik telepon, orang yang mengatasnamakan Sekretaris Dinas Pertanian Sulteng kemudian meminta kepada para korban segera mengirimkan dana transport dan akomodasi kepada panitia melalui rekening salah satu bank untuk reservasi tiket dengan akomodasi antarjemput, penginapan dan konsumsi.

Tidak merasa curiga, para korban ini kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

"Uang yang dikirim bermacam-macam, ada yang Rp9 jutaan, Rp14 jutaan hingga Rp20 jutaan," kata mantan Kapolres Buol itu.

sumber: antara


0 Komentar