Selasa, 21 Februari 2017 12:03 WIB

Soal Tudingan Kriminalisasi Ulama, Kapolda Metro: Emang Tidak Boleh Kita Menyidik?

Reporter : Bili Achmad Editor : Sandi T
Irjen Iriawan di atas mobil komando polisi. (foto: Billi)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Puluhan ribu massa yang tergabung dalam aksi 212 jilid II terus menyuarakan orasinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Salah satu yang menjadi tuntutan massa yakni meminta Kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan membantah adanya upaya kriminalisasi dari pihaknya. Sebab, selama ini polisi hanya bekerja sesuai dengan perintah undang-undang.

"Sejauh ini penyidikan tidak ada kriminalisasi kok, apa tidak boleh polisi melakukan penyidikan karena ada bukti cukup kita tingkatkan ke penyidikan," tegas Iriawan di lokasi usai memantau pengamanan Gedung DPR.

Selain itu, dikatakan Iriawan, kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Juru Bicara FPI Munarman, dan  Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir merupakan kasus perorangan, terlepas dari statusnya sebagai ulama.

"ini perorangan artinya, kalo tidak ada bukti permulaan cukup tidak akan kita tingkatkan penyidikan, kita tidak pernah ada kriminalisasi," tegasnya

"Perorangannya yang disidik polisi atas laporan masyarakat emang enggak boleh?," tandas Iriawan. 

Sebelumnya, massa 212 menyampaikan 5 tuntutan yakni menuntut pencopotan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghentikan kriminalisasi ulama, menghentikan kriminalisasi mahasiswa, menuntut menahan penista agama, serta menolak kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia).


0 Komentar