Selasa, 21 Februari 2017 11:18 WIB

Pengacara yakin Ahok Tak Nistakan Agama

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ist)

Jakarta, Tigapilarnews.com - Tim Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Teguh Samudra menegaskan, kliennya tak melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepuluan Seribu beberapa waktu lalu.

Pernyataan yang dilontarkan Teguh, lebih diyakininya karena didasari dengan kemenangan Ahok-Djarot dalam perolehan suara di Kepuluan Seribu.

"Buktinya pak Ahok menang di Kepulauan Seribu, ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam," tutur Teguh di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Selain itu, Teguh menambahkan, pihaknya menduga ada maksud lain dibalik laporan terhadap kliennya, lantaran para pelapor tidak memaknai secara utuh pidato kliennya di Kepulauan Seribu.

"Jangan hanya sepotong kalimat saja. Saksi pelapor pun enggak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya enggak tahu. Ada kepentingan apa?," pungkasnya.

Sekedar informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, dengan menghadirkan empat ahli, yakni ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).