Senin, 20 Februari 2017 20:01 WIB

Aksi Premanisme Terhadap Petugas KPPS Tidak Bisa Dibiarkan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Fahira Idris (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com — Beredarnya berbagai video intimidasi, tekanan dan aksi premanisme oleh sekelompok oknum terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa TPS di Jakarta, tidak dapat dibiarkan begitu saja. Tindakan ini bukan hanya sudah mencederai nilai dan prinsip demokrasi, tetapi sudah melanggar hukum karena menganggu proses dan tahapan pilkada. 

Oleh karena itu, baik KPU, Bawaslu, dan Kepolisian diminta tegas kepada pihak-pihak yang menganggu ketertiban di TPS dan melindungi KPPS dalam menjalankan tugasnya sehingga pada putaran kedua Pilkada, tekanan dan intimidasi terhadap KPPS tidak terjadi lagi.
 
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, Petugas KPPS merupakan ujung tombak dari proses pemungutan dan penghitungan suara sehingga perlindungan, baik dari sisi keamanan maupun dari sisi hukum kepada mereka harus menjadi fokus utama KPU, pada putaran kedua Pilgub DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 19 April 2017 mendatang.
 
“Saya mengecam terjadinya aksi premanisme untuk menekan dan mengitimidasi Petugas KPPS yang dilakukan oknum tertentu saat pemungutan suara kemarin. Penyelenggara Pilkada dan kepolisian harus segera mengusut kejadian ini karena masuk dalam kategori pelanggaran pilkada dan agar pada putaran kedua tidak lagi terjadi aksi-aksi seperti ini,” ujar Fahira di gedung DPD, Senin (20/2/2017).
 
Menurut Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini, tanggung jawab menjadi petugas KPPS sangatlah berat. Oleh karena itu, kenyamanan dan keamanan mereka baik saat TPS maupun di luar TPS harus dijamin. Jika tidak ada konsekuensi hukum bagi gerombolan yang melakukan aksi premanisme di TPS pada pemungutan suara kemarin, pemungutan suara putaran kedua bisa kacau, karena tindakan intimidasi kepada KPPS pasti terulang lagi.
 
“Tugas KPPS itu berat. Honor tidak seberapa, tetapi jika melakukan kesalahan sedikit saja, ada ancaman pidananya. Jadi, mereka harus dihargai karena sudah mau mengorbankan waktu, tenaga, dan pikirannya. Mereka harus dilindungi agar benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Nanti, putaran kedua peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi. KPU, Bawaslu dan Polisi harus pastikan itu,” tegas Fahira.
 
Aksi premanisme, intimidasi, dan tekanan kepada Petugas KPPS, lanjut Fahira, adalah bentuk pelanggaran pilkada karena sudah menganggu proses dan tahapan pilkada sehingga pihak kepolisian sudah bisa segera mengusut pelakunya.
 
“Bukti-bukti sudah terpampang nyata. Tinggal keseriusan pihak kepolisian saja menindaklanjuti pelanggaran ini. Jika kemarin polisi cepat menindak pelaku penghadangan kampanye bahkan sudah divonis pengadilan, saya berharap kasus intimidasi, ancaman, dan aksi premanisme terhadap Petugas KPPS juga cepat direspon dan tindaklanjuti,” pungkas Fahira.


0 Komentar