Jumat, 17 Februari 2017 15:26 WIB

Tipu Pedagang Daging Sapi, Tiga Pria Ditangkap

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Reskrimum Polda Metro Jaya merilis beberapa kasus kejahatan yang berhasil diungkap awal tahun 2017 ini (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, meringkus 3 orang tersangka, terkait tindakan pidana penipuan daging sapi, pada hari Senin (23/1/2017), di Depan Wisma Mattel 2 Jababeka, Desa mekarmukti, Bekasi.

Tersangka yang ditangkap yakni Asep alias Cecep (21), Nur Palah (29), dan Asep Saefullah alias Cebok dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Resmob) PMJ, AKBP Pol Aris Supriyono mengatakan Pelaku Ibnu berpura-pura membeli daging sapi kepada korban Narto sebanyak 29 kardus dengan berat 650,9 Kilogram (Kg), 22 kardus seberat 440 Kg, serta tambahan 7 kardus dengan berat 210,9 Kg dengan harga Rp 41.097.500 juta.

"Selanjutnya diketahui bahwa tersangka Ibnu menjualnya kembali kepada tersangka Asep tanpa membayarnya kepada korban," ujar Aris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut. Pihaknya langsung menyelidiki guna mengungumpulkan informasi, serta alat bukti perkara tersebut.

Setelah itu, hasil dari penyelidikan Resmob memperoleh informasi tersangka tersebut. Akhirnya Resmob berhasil menangkap para tersangka pada 8 Februari dan di Depan Stasiun Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan 9 Februari hasil pengembangan.

"Dari Penangkapan Kita juga amankan beberapa barang bukti seperti, 7 unit Handphone, 1 timbangan, 1 bilah pisau dapur. tandasnya.

Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 480 KUHP,  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP Juncto pasal 480 KUHP, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP Juncto pasal 378


0 Komentar