Senin, 13 Februari 2017 15:42 WIB

Ahok Tak Diberhentikan, DPRD Putus Hubungan dengan Eksekutif

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengadakan konferensi pers terkait status aktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan kejelasan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menurut kententuan dalam Undang-Undang pemerintah daerah, kepala daerah mesti non aktif saat status terdakwa. Oleh karna itu, kami di DPRD ingin agar status pak Basuki sebagai Gubernur aktif kembali diserahkan ke Plt Gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD DKI yang juga anggota dari Fraksi PKS, Triwisaksana, saat mengadakan konferensi pers di Gedung DRPD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2016).

Hal senada dikatakan oleh Ketua DPD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyatakan pihak DPRD sebagai Legislatif memutuskan hubungan kerja dengan Eksekutif sampai kejelasan status Ahok diputuskan.

"Selama ini, DPRD belum selesai melakukan aktivitas apapun dengan Eksekutif. Kami lima fraksi sudah sepakat, Insyaallah nambah satu partai lagi," tandasnya.

Untuk diketahui, pihak Legislatif yang menentang status aktif Gubernur Ahok tergabung dalam enam Fraksi yakni, Gerindra, PPP, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.