Senin, 13 Februari 2017 10:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang penistaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017), ditolak kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mereka menilai kedua saksi ahli, Muhammad Amin Suma (ahli agama Islam) dan Abdul Chair Ramadhan, dinilai tak akan obyektif menyampaikan pendapat ahli karena terlibat aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum MUI, sedangkan Amin Suma aktif dalam Komisi Fatwa MUI Pusat. Selain kedua ahli itu, ada dua ahli lainya, yakni Mahyui (ahli bahasa) dan Mudzakkir (ahli pidana).
Sidang ke-10 Ahok dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Kementerian Pertanian Jakarta, Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dia juga dituntut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun, berisi kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ahok dalam kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 mengatakan, "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu."
Pernyataan inilah yang kemudian menyeret Ahok ke meja hijau.